JellyPages.com

Total Pageviews

Thursday, February 10, 2011

Apa Makna Wanita Diciptakan dari Tulang Rusuk yang Paling Bengkok?

“Berbuat baiklah kepada wanita, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas.Maka sikapilah para wanita dengan baik.” (HR al-Bukhari Kitab an-Nikah no 5186)
Ini adalah perintah untuk para suami, para ayah, saudara saudara laki laki dan lainnya untuk menghendaki kebaikan untuk kaum wanita, berbuat baik terhadap mereka , tidak mendzalimi mereka dan senantiasa memberikan ha-hak mereka serta mengarahkan mereka kepada kebaikan. Ini yang diwajibkan atas semua orang berdasarkan sabda Nabishalallahu ‘alayhi wasallam, “Berbuat baiklah kepada wanita.”
Hal ini jangan sampai terhalangi oleh perilaku mereka yang adakalanya bersikap buruk terhadap suaminya dan kerabatnya, baik berupa perkataan maupun perbuatan karena para wanita itu diciptakan dari tulang rusuk, sebagaimana dikatakan oleh Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bahwa tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas.
Sebagaimana diketahui, bahwa yang paling atas itu adalah yang setelah pangkal rusuk, itulah tulang rusuk yang paling bengkok, itu jelas. Maknanya, pasti dalam kenyataannya ada kebengkokkan dan kekurangan. Karena itulah disebutkan dalam hadits lain dalam ash-Shahihain.“Aku tidak melihat orang orang yang kurang akal dan kurang agama yang lebih bias menghilangkan akal laki laki yang teguh daripada salah seorang diantara kalian (para wanita).” (HR. Al Bukhari no 304 dan Muslim no. 80)
Hadits Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam yang disebutkan dalam ash shahihain dari hadits Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Makna “kurang akal” dalam sabda Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam adalah bahwa persaksian dua wanita sebanding dengan persaksian seorang laki laki. Sedangkan makna “kurang agama” dalam sabda beliau adalah bahwa wanita itu kadang selama beberapa hari dan beberapa malam tidak shalat, yaitu ketika sedang haidh dan nifas. Kekurangan ini merupakan ketetapan Allah pada kaum wanita sehingga wanita tidak berdosa dalam hal ini.
Maka hendaknya wanita mengakui hal ini sesuai dengan petunjuk nabi shalallahu ‘alayhi wasallam walaupun ia berilmu dan bertaqwa, karena nabi shalallahu ‘alayhi wasallam tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu, tapi berdasar wahyu yang Allah berikan kepadanya, lalu beliau sampaikan kepada ummatnya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,“Demi bintang ketika terbenam, kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak keliru, dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (Qs. An-Najm:4)
Sumber:Majmu Fatawa wa Maqadat Mutanawwi’ah juz 5 hall 300-301, Syaikh Ibn Baaz Fatwa fatwa Terkini Jilid 1 Bab Perlakuan Terhadap Istri penerbit Darul Haq

Sebab-Sebab Rendahnya Rasa Malu pada Wanita

Rendahnya rasa malu (terutama pada wanita) disebabkan oleh banyak faktor, antara lain:
1. Tidak adanya pendidikan secara serius semenjak kecil, karena orang yang terbiasa dengan sesuatu, pada masa mudanya akan terbawa terus hingga masa tuanya.
Sesungguhnya ranting-ranting itu akan tegak lurus
Manakala engkau meluruskannya (dimasa tumbuh)
Namun ia tidak bisa diluruskan
Ketika sudah menjadi kayu
2. Seringnya wanita bergaul dan berbincang-bincang dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahramnya).
3. Seringnya bergaul dengan orang- orang yang sedikit rasa malunya atau seringnya melihat mereka. Hal ini bisa melalui acara melancong ke luar negeri, bertemu di pasar, pusat-pusat perbelanjaan atau tempat wisata,  juga melalui media tontonan.
4. Termasuk faktor yang terpenting juga adalah dan seringnya wanita ke luar rumah. Allah berfirman,
Artinya, ”Dan berdiamlah kamu (istri-istri Nabi) di rumah-rumah kamu.”
Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam juga bersabda,
Artinya, ”Wanita itu adalah aurat.Sesungguhnya apabila ia keluar maka setan membuntutinya dan sesungguhnya dia tidak lebih dekat kepada Allah dibanding (ketika) ia berada di tengah-tengah rumahnya.”
Juga sabdanya yang lain,
Artinya, ”Janganlah kamu melarang istri-istrimu (mendatangi) masjid, sedang rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Al Hafizh ad Dimyati berkata, “Ibnu Khuzaimah dan para ulama menyatakan bahwa shalat wanita di rumahnya lebih baik dibanding shalatnya di masjid, meskipun masjid, al-Haram Makah, masjid Nabawi Madinah atau masjid al Aqsha.